PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

  1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang . Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuaan Republik Indonesia  dalam wadah nusantara.

Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945.Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban.Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.

Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotic serta menumbuhkan kekuatan, kesangupan, dan kemauan yang luar biasa.Semangat perjuangan bangsa inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.Disamping itu, nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara serta sudah terbukti keandalannya.

Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik  merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan  bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain pengaruh globalisasi.

Globalisasi ini ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatann internasional, Negara-negara maju yang ikut mengatur perpolitikan, perekonomian, sosial budaya serta pertahanan, dan keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antara negara maju dan Negara berkembang, antara Negara berkembang dan lembaga internasional, maupun antara Negara berkembang. Disamping itu, isu global yang mengikuti demokratisasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasiaonal.

Globalisasi yang juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi membuat dunia jadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas Negara. Kondisi ini menciptakan struktur baru, yaitu struktur global. Kondisi ini akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia, serta akan mempengaruhi pola piker, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia.

Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa Perjuangan Fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan Perjuangan Non Fisik sesuai denagn bidang profesi masing-masing. Perjuangan inipun dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air, dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela Negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

  1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan moral terdiri dari dua kata, yaitu pendidikan dan Kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan dijadikan bahan dalam  pembelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (ppkn).

Banyak pengertian pendidikan menurut para ahli. Diantara banyak pengertian tersebut diketengahkan sebagai berikut:

v Menurut Merphin Panjaitan :

“Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warganegara yang demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang Dialogikal”

v Menurut Soediardjo :

“Pendidikan Keawarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta pendidik untuk menjadi warganegara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun system politik yang demokratis.”

Berdasarkan kesimpulan pengertian diatas secara umum pengertian pendidikan kewarganegaraan secara umum dapat diartikan sebagai Demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis.

C.  Pengertian Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara

1.Pengertian Bangsa

Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Dengan demikian bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam suatu wilayah: Nusantara/ Indonesia.

Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah sebagai berikut:

  • Memiliki nama tertentu
  • Memiliki wilayah tertentu
  • Memiliki mitos leluhur bersama
  • Memiliki kenagan bersama
  • Satu atau beberapa budaya bersama
  • Serta soladaritas  tanah
  • Pengakuan dari Negara lain

Menurut  Ernest Renan,bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dua hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyat tang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.

Menurut F.Ratzel,bangsa adalah terbentuk karena adanya hasrat bersatu, hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuaan antara manusia dan tempat tinggalnya.

2.Pengertian Negara

  • Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
  • Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain diluarnya.

Menurut George Jellinek, Negara adalah Organisasi kekuasaan  dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.

Menurut G.W.F Heger, Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhab bersama.

3. Hak dan Kewajiban Warga Negara

Dalam UUD 1945 Bab X,pasal tentang warga Negara telah dialamatkan pada Pasal 26, 27,28 dan 30, sebagai berikut:

ü Pasal 26, Ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang banmngsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan Undang-Undang sebagai warga negara. Pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

ü Pasal 27,Ayat (1) Segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hokum dan pemerintah wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.. Pada ayat  (2), Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

ü Pasal 28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

ü Pasal 30, ayat (1) Hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara dan ayat (2) mengataklan peraturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Hak Warga Negara :

Ë Sama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan,

Ë Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,

Ë Ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,

Ë Hak atas kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran denagn lisan dan tertulis,

Ë Hak untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya,

Ë Ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan Negara,

Ë Hak untuk mendapatkan pendidikan,

Ë Memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya,

Ë Hak khusus fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.

Kewajiban Warga Negara :

Ë Setiap warga Negara wajib taat kepada hukum dan pemerintahan tanpa ada kecuali,

Ë Setiap warga Negara wajib ikut serta dalam pembelaan Negara,

Ë Setiap warga Negara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara,

Ë Setiap warga wajib mengikuti pendidikan dasar.

DAFTAR PUSTAKA :

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/latar-belakang-pendidikan-ke

http://tujuanpendidikankewarganegaraan.blogspot.com/warganegaraan-21/

http://pengertianpendidikan.com/pengertian-pendidikan-kewarganegaraan

RANI MONICA

npm:46212026

1DA02

Tinggalkan komentar